Cari Blog Ini

Rabu, 23 November 2011

Perbedaan Kawin dan Nikah

Perbedaan Kawin dan
Nikah
Apakah anda paham mengenai kawin dan
nikah ??, jika ia kira-kira apa menurut anda
artinya tersebut ??
Menurut saya sendiri kawin adalah
hubungan badan yang dilakukan oleh
seseorang baik itu yang sudah menikah
atau belum. Alasannya kata kawin biasanya
digunakan pada hewan dan tidak pernah
manusia menyebutkan bahwa hewan
menikah, benar ata salah ??Sedangkan
Nikah adalah upacara yang dilakukan untuk
menyatukan dua manusia yang berbeda
jenis kelamin (karena pernikahan sesama
jenis asih tabu dan dianggap tidak layak dan
hina).Tapi, oang-orang menyamakan
pandagan tersebut antara kawin dan nikah
mereka samakan, hanya 99,9% saja yang
mengaggapnya benar; mungkin juga ada
menggangapnya sama.Pada saat ini,
kebanyakan anak-anak muda telah
melakukan perkawinan sebelum melakukan
pernikahaan dan hal ini menunjukan bahwa
makin lunturnya adat istiadat Timur,
mereka rela mengorbankan kesuciannya
yang mana mereka anggap bahwa pacar
mereka sebenarnya mencintai mereka dan
berharap tidak meninggalkan mereka.Jika
mereka telah mencobanya mereka akan
ketagihan dan terus-menerus ingin
melakukannya. Dalam ajaran agama apa
pun berhubunggan badan sebelum
menikah di nyatakan jinah. Tapi
kenyataanya mereka tidak mendalami arti
acaran tersebut. Kesucian adalah kado
terindah untuk pasangan, laki-laki maupun
wanita harus berusaha menjaga kesucian
tersebut.

sumber: Emiantonius blog

Kamis, 03 November 2011

INI BUKTI BOBROKNYA BUOL DIBAWAH PIMPINAN AMRAN BATALIPU

INI BUKTI BOBROKNYA
BUOL DIBAWAH
KEPEMIMPINAN AMRAN
BATALIPU
A. Temuan BPK Tanggal 28 Mei 2009
terdapat indikasi penyelewengan
keuangan daerah dari alokasi APBD Tahun
Anggaran 2008 senilai Rp.
7.424.577.037,17. (Realisasinya
bermasalah). Untuk kebutuhan BBM.
B. Temuan BPK Tanggal 22 Juni 2009
terindikasi bermasalah (Discalimer
Opinion) senilai Rp. 48,37 M.
C. Pernyataan dan penyampaian Ketua BPK
Provinsi Bapak Dadang Gunawan di
gedung BPU pada Tanggal 7 Oktober 2009
yang dihadiri oleh ribuan massa PNS,
Kades-Kades, Pejabat Daerah dan Tokoh-
Tokoh Masyarakat adalah sebagai berikut :
- Dari 597 kasus hukum masih tersisa 73
kasus dan kini 4 kasus masih menyisahkan
kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp.
8.016.330.095,82.
- Sejak Tahun 2007-2009 (Pemerintahan
AMRAN BATALIPU) masih terdapat
realisasi anggaran yang belum di
pertanggung jawabkan.
- Biaya Oprasional PKK (Yang di Ketuai
Istri Bupati) yang bukan Satuan Kerja
Perangkat Daerah memperoleh Alokasi
Anggaran APBD yang tidak di bolehkan
sesuai ketentuan Perundang-Undangan
yang berlaku yang dalam APBD 2008 tidak
kurang senilai Rp. 1,145 M yakni Belanja
Bantuan Sosial Ormas PKK Rp.
845.000.000 pembelian Mobil PKK (DN 121
F) Fortune –RP. 300 Juta.
- Pungutan Pendapatan Retribusi Galian C
sangat sarat dengan penggelapan dari
Pemungut sampai dengan Bendahara.
- Pengeluaran anggaran pada dinas dan
badan/SKPD sebesar Rp. 12 M yang sampai
saat ini belum dipertanggung jawabkan.
- Terdapatnya pemotongan Pajak
Langsung sebelum masuk dalam Rekening
Kas Daerah dan hal ini bertentangan
dengan asas Bruto yang dibuktikan dengan
Kasus Pajak senilai Rp. 8.04 M yang
sedang dalam persidangan Pengadilan
Negeri Buol.
- Dana bergulir ratusan juta terindukasi
sarat penggelapan yang ada dalam
penguasaan Kepala BPM buol yang
kebetulan adalah Istri Bupati Buol.
- Ditemukannya SKPD yang memiliki
rekening sendiri dan melakukan
pengelolaan dari rekening itu dan ini baru
temuan BPK sampai dengan Tahun
Anggaran 2008 dan belum termasuk
2009-2010.
D. Adanya masalah dan tuntutan-tuntutan
rakyat dan PNS/Guru antara lain :
1. Masalah Upah Minimum Kabupaten
(UMK) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK)
yang belum direalisasikan – berikut soal
Plasma yang tidak jelas realiasasinya.
2. Pemberian Izin Perkebunan pada PT.
AGRO ENERPIA seluas 6000 Ha yang dapat
menimbulkan dampak lingkungan, berupa
banjir yang menjangkau penduduk yang
berada pada Daerah Aliran Sungai (DAS)
termasuk sungai Buol.
3. Masalah pelebaran Jalan di Kelurahan
Leok I dan Leok II yang terindikasi
sebagai perbuatan pengrusakan,
perampasan hak-hak tanah rakyat dan
tanpa ganti rugi yang bertentangan
dengan amanat UU No 5 Tahun 1960
tentang Agraria Pasal 18, UU No 38 Tahun
2004 Pasal 58 bahwa untuk kepentingan
umum serta kepentingan bersama dari
rakyat hak-hak atas tanah dapat dicabut
dengan memberikan ganti rugi yang layak
dan perbuatan ini dalam UU No 31 Tahun
1999 JO UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 Ayat H sebagai perbuatan korupsi.
Dan penggusuran ini juga terjadi dari Kel.
Kampung Bugis sampai dengan Kec.
Paleleh yang telah merugikan hak-hak
tanah rakyat bernilai ratusan juta bahkan
milyaran rupiah.
4. Masalah-masalah Uang Kesra PNS tidak
kurang 5 M, masalah kekurangan gaji PNS
tidak kurang 3 M, masalah Sertifikasi Guru
juga tidak kurang 5 M, masalah Dana Lauk
Pauk yang baru mulai dibayar tapi lebih
bersifat malu-malu alias belum terlihat
keseriusan Pemda untuk membayar
secara tuntas, dana bantuan Provinsi untuk
Kades Rp. 5 juta X 100 Desa = Rp. 500 juta,
hak-hak Pegawai Sar’i PKK, Aparat Desa
dan lain-lain yang belum dapat teratasi
pembayaran semua hak-hak mereka.
5. Masalah PLN yang lebih parah
kondisinya dengan masa pemerintahan
daerah pembantu/penghubung KDH Buol
Toli-Toli demikian halnya masalah Air
Minum yang sangat sulit diperoleh.
6. Masalah Krisis Ekonomi yang
mengunjang sendi-sendi ekonomi rakyat
yang berujung pada INFLASI atau
peredaran barang lebih banyak dari pada
uang yang akibatnya para penjual
kangkung, penjual rica, tomat dan hasil-
hasil bumi menjadi tak berdaya, para
pedagang kain dan 9 bahan pokok sampai
dengan distributor ikut berteriak akibat
sulitnya perputaran uang dan begitu
banyak masalah-masalah krusial yang
masih melilit nasib rakyat di negeri ini.
2. INDIKASI KOLUSI
Dibuktikan dengan para kontraktor selama
pemerintahan Amran itu-itu saja diman
proyek-proyek Daerah sudah dibagi habis
sebelum ditender bahkan dibuktikan
dengan proyek-proyek yang belum
ditender sudah dikerjakan.seperti, proyek
air minum Leok Buol (Asahan) senilai Rp. 3
M penimbunan lokasi kantor Bupati senilai
Rp. 2 M. Pembangunan Talud Kantor Bupati
senilai Rp. 3 M. Pemeliharan di Desa
Matinan senilai Rp. 600 Juta. Pemeliharaan
periodik jalan ruas rumah dan Air terang
(jalan menuju kebun Amran Batalipu) tahap
ke II Rp. 6.824.564.000 dan beberapa
pembuatan gedung Kantor senilai
Rp,2.113.344.429. dan lain-lain. Proyek-
proyek pembangunan Daerah APBD 2010
(sesuai pengumuman lelang No:
600/002 : / PPBU / 2 Maret 2010) dan hal ini
bertentangan dengan Kepres 80 Thn 2003
JO PERPRES No.95 Tahun 2007 perubahan
ke 7 tentang pedoman pelaksanaan
barang dan jasa pemerintah.
3. INDIKASI NEPOTISME
Semua mata dan hati kita melihat dan
mengkui fakta ini bahwa benar
pemerintahan ini bukan berpihak pada
kepentigan Daerah terhadap sumber daya
manusia yang mampu, bukan
menempatkan orang sesuai dengan
kemampuanya, tapi menempatkan orang-
orang dekat Amran pada jabatan-jabatan
Strategis Daerah dimana pejabat-pejabat
Daerah dengan kualitas SDMnya yang
masih di ragukan telah menempati dan
menggeser orang-orang yang berkualitas
dan berpengalaman dan berdirilah Dinasti-
Dinasti Marga dan Kroni-kroninya dengan
Fakta-fakta sebagai berikut :
1. BUPATI BUOL : AMRAN “BATALIPU”
2. SEKDA : MAHMUD “BACULU”
3. KETUA DPRD : ABDULLAH “BATALIPU”
4. KEPALA BPM : LUSIANA “BACULU”
5. KADIS PPKAD : AGUSSALIM “BATALIPU”
6. KADIS NAKERTRANS : ANWAR
“BACULU”
7. KEPALA BKD : NURSEHA “BATALIPU”
8. CAMAT LAKEA : HASANUDIN “BACULU”
9. KADIS KESEHATAN : AHMAD
“BATALIPU”
10. KEPALA BINA MARGA P.U :
SUPRATMAN “BACULU”
11. KADIS PERTAMBANGAN DAN ENERGI :
AHMAD “BATALIPU”
12. ANGGOTA KPU : ZAINUDIN “BACULU”
13. KADIS TATA KOTA : SAMSUHONG
“BATALIPU”
14. KADIS DIKPORA : ABDILLAH BANDUNG
15. KEPALA INSPEKTORAT : JUFRI MANTO
16. BENDAHARA P.U : HAERULLAH
BANDUNG
17. SEKERTARIS DINAS PERIKANAN :
KHAYAT
18. BAGIAN KEUANGAN DAERAH : CICA
BATALIPU
Bahkan Kepala SDN 17 Leok II AGUS
BACULU yang masih Golongan II/a
membawahi Gol IV yang sangat
mengelikan Etika Birokrasi, dan masih
banyak lagi yang tidak dapat kami uraikan
tapi cukup hal ini menjadi fakta kebenaran
terhadap indikasi Nepotisme di Kab.Buol
dan tidak seindah yang dikabarkan lewat
iklan disurat kabar

sumber : website kabupaten buol